Senin, 21 Februari 2011

Audiensi ke Polres Sragen 12 Maret 2010

Karena menganggap pihak kepolisian (dalam hal ini Polres Sragen) terkesan tebang pilih dalam menangani kasus, puluhan orang yang tergabung dalam Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen (LINTAS) mendatangi Mapolres Sragen untuk menuntut keadilan atas penanganan kasus di Bumi Sukowati.
Laporan LINTAS yang diserahkan ke Polres Sragen pada 22 Februari 210 lalu terkait dugaan ijazah palsu Bupati Sragen ternyata belum diterima Polres Sragen, dengan alasan masih berkonsultasi ke Polda Jawa Tengah.
Massa LINTAS yang dipimpin Saiful Hidayat, Ndewor Sutardi, Heri Kistoyo dan Rus Utaryono didampingi Ketua Forum Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) Eko Wijiyono mendatangi Polres Sragen dengan membawa sejumlah poster bertuliskan pertanyaan tentang penegakan hukum di Polres Sragen. Kedatangan mereka diterima Kasatreskrim Polres Sragen AKP Y Subandi dan Kabag Bina Mitra Polres Sragen Kompol Yuliana di Ruang Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Sragen.
Dalam dialog tersebut sempat terjadi adu mulut yang panjang dengan Kasatreskrim dan Kabag Bina Mitra Polres Sragen, lantaran Kapolres Sragen AKBP Drs Jawari tidak ada di tempat saat massa mendatangi kantor dinasnya. Massa mengajukan dua opsi untuk menerima laporan LINTAS terkait dugaan ijazah palsu Bupati atau tidak sama sekali.
Namun opsi itu pun ditanggapi dingin dari pihak Polres, lantaran belum menerima petunjuk dari Polda Jateng untuk menangani atau tidak menangani kasus itu, karena laporan dengan subtansi yang sama pernah dilaporkan ke Polda Jateng.
“Rakyat tidak bodoh, tugas Polres itu melayani masyarakat, terutama dalam penegakan hukum. Tidak ada dalam UU tentang Kepolisian memberikan penjelasan tentang kewajiban aparat kepolisian termasuk Polres dalam penanganan penegakan hukum,” tegas Rus Utaryono saat berbicara langsung di depan perwakilan Kapolres Sragen.
Menurut Siaful, apa yang disampaikan Polda dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu itu dinilai sebagai omong kosong. “Karena kami laporannya ke Polres, maka kami meminta pertanggungjawaban Polres untuk menindaklanjuti laporan itu atau tidak. Kalau kami tidak lapor ke Polres, apakah harus lapor ke Kantor Pos? Atau siapa?” ujar Saiful yang diamini Heri Kistoyo.
Kapolres Sragen AKBP Drs Jawari melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Y Subandi menerangkan, laporan kasus itu bukan hanya ke Polres saja, melainkan juga ke Polda, sehingga Polres harus memohon petunjuk ke Polda atas penanganan kasus tersebut. Langkah itu dilakukan, kata dia, karena subtansi permasalahan dalam kasus itu hampir sama dengan kasus yang dilaporkan ke Polda Jateng, yakni terkait dugaan ijazah palsu SE dan SH yang digunakan Bupati Sragen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar