Senin, 21 Februari 2011

AUDIENSI LINTAS DI KEJAKSAAN SRAGEN 18 MARET 2010

Sejumlah aktivis Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen (LINTAS) melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Sri Sektiyanti SH, audiensi tersebut dilakukan pada 18 maret 2010. Audiensi tersebut bertujuan memberikan tambahan informasi mengenai laporan indikasi penyimpangan di sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Sragen.
Kedatangan LINTAS di bawah koordinasi Saiful Hidayat, Heri Kistoyo dan Suharno diterima langsung Kajari didampingi sejumlah pejabat di instansi penegak hukum tersebut di Aula Kejari Sragen. Kedatangan aktivis LINTAS itu sekaligus sebagai upaya tindak lanjut atas laporan yang disampaikan LINTAS ke Kejaksaan Negeri Sragen pada 15 Maret 2010. Sejumlah BUMD yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri antara lain : Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari (PD PAL) yang diindikasikan memiliki utang kepada pedagang mencapai Rp 4,6 miliar dan indikasi penyimpangan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terkait dengan pemberian biaya pemeliharaan meteran air bagi pelanggan.
Heri Kistoyo, selaku Sekretaris Lintas dalam kesempatan audiensi itu mengungkapkan, dari hasil pertemuan dengan PDAM beberapa waktu lalu ditemukan indikasi penyimpangan pada beban biaya pemeliharaan meteran air senilai Rp 4.000/pelanggan pada setiap bulannya. Beban biaya itu digunakan untuk pemeliharaan meteran air senilai Rp 3.000/pelanggan dan biaya administrasi Rp 1.000/pelanggan pada setiap bulannya.
“Dari hasil perhitungan beban pemeliharaan meteran air itu mestinya ada pertanggungjawaban dari Bupati Sragen. Jika dihitung selama masa pemeliharaan dikalikan dengan jumlah pelanggan sebanyak 36.000 pelanggan, maka nilainya sampai Rp 1 miliar. Menurut kami, ada indikasi ke arah penyimpangan hukum,” ujarnya.
Ketua LINTAS Saiful Hidayat menambahkan, selain persoalan PDAM, ada rekomendasi Gubernur Jawa Tengah pada APBD 2010 bahwa kontribusi pendapatan daerah dari BUMD Sragen dipertanyakan. Selama ini, kontribusi empat BUMD ke kas daerah hanya Rp 1,5 miliar, padahal penyertaan modalnya lebih dari Rp 2 miliar per tahun.
“Kondisi seperti ini ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan penyertaan modal ke sejumlah BUMD itu. Kami menemukan indikasi penyimpangan untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) senilai Rp 1,7 miliar, PD PAL sampai Rp 4,6 miliar, Percetakan hampir Rp 1 miliar dan PDAM sendiri mendekati Rp 8 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Sragen Sri Sektiyanti SH menyatakan, Kejaksaan Negeri Sragen baru menindaklanjuti laporan sebelumnya tentang dugaan penyimpangan di SBBS Gemolong dan indikasi penyimpangan program IT desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar