Senin, 21 Februari 2011

Pelaporan Korupsi Lewat On Line

Apa anda pernah menyaksikan atau mengetahui adanya sebuah tindakan atau perilaku korupsi di sekitar anda? Laporkan saja secara online segera ke Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK). Melalui sistem laporan online, KPK akan menjamin kerahasian pelapor.
KPK telah meluncurkan sistem pelaporan online. Dengan cara seperti ini, KPK berharap partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi dapat meningkat pesat. “Sistem ini bisa melaporkan dengan mudah dan sangat aman,” kata wakil ketua KPK M Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.
Ide ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2007, hanya saja baru bisa diresmikan pada 2 September 2009 lalu. Menurut Jasin, partisipasi masyarakat dalam melaporkan korupsi memang sudah sangat tinggi. “Ada sekitar 5.841 aduan yang berhubungan dengan korupsi sejak KPK berdiri,” kata Jasin.
KPK sudah mengantisipasi adanya laporan iseng yang nantinya akan masuk. “Ada panduan dari pertanyaan yang bisa ngejamin laporan tersebut bisa diproses,” jelasnya lagi. Dengan sistem ini, KPK juga dapat langsung menindaknya. Sebagai contoh, jika memang tepat waktu, KPK dapat saja menangkap tangan koruptor.
Mochammad Jasin mengatakan, setiap orang yang mendengar dan melihat ada korupsi dalam berbagai bentuk, misalnya suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, dan tindakan lain yang melanggar hukum serta merugikan keuangan negara, bisa melaporkan dengan mudah dan sangat aman. “KPK Online Monitoring System ini memungkinkan pelapor memberikan laporan tanpa harus menyertakan identitas diri sehingga rahasia identitas pelapor terjamin,” kata Jasin.
Setiap orang dapat membuka akun melalui situs KPK, www.kpk.go.id, kemudian mendapatkan kotak komunikasi rahasia tanpa membuka identitas. Akun tersebut memungkinkan KPK untuk tetap berhubungan dengan para pelapor tanpa identitas, terutama jika diperlukan informasi tambahan untuk investigasi lebih lanjut. Yang tak kalah pentingnya, melalui akun tersebut, pelapor juga dimungkinan untuk mengetahui kemajuan laporan mereka.
Selain agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengadukan dugaan pidana tindak korupsi, sistem ini juga memungkinkan masyarakat melaporkan apresiasi kinerja institusi pemerintah dan pegawainya, khususnya masalah pelayanan publik. “Selain itu, termasuk juga untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh staf KPK, karena sistem ini juga terhubung langsung dengan bagian Pengawasan Internal KPK,” tegas Jasin.
Sistem pelaporan online ini merupakan bagian dari proyek Anti-Corruption Clearing House (Pusat Informasi Anti Korupsi) KPK yang merupakan kerja sama teknis antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Federal Jerman yang dilaksanakan oleh KPK dan Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit GmbH (gtz-kpk).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar