Kamis, 24 Februari 2011

PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 18 TAHUN 2007

TENTANG

SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang :




Mengingat :



Memperhatikan :
Surat Menteri Hukum dan HAM Nom or I.UM.01.02-253 tanggal 23 Maret 2007 tentang Fatwa Hukum.


MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN



Pasal 1

Pasal 2

Pasal 3

Pasal 4

Pasal 5
Dalam melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 6

Pasal 7
Guru yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki sertifikasi pendidikan dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhiitung mulai 1 Oktober 2007.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan Di jakarta
Pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Salinan Sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP.131479478

Tidak ada komentar:

Posting Komentar