Senin, 21 Februari 2011

ULP PNS

Bulan Januari 2010, Komisi A DPRD Sragen membahas tentang kepastian pemberian uang lauk pauk (ULP) bagi PNS. Untuk itu, Komisi A mengadakan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri. Munculnya tunjangan ULP untuk PNS yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 22/PMK-05/2007 telah membuat kalangan PNS resah. “Sebagian besar PNS mulai bertanya-tanya mengenai tunjangan ULP yang hingga kini belum dicairkan. Padahal teknis pencairan ULP sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Menkeu No Per-12/PB/2007 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan PNS. Dalam peraturan tersebut uang makan PNS dibayarkan per Januari 2007. Namun kenyataannya sampai sekarang, PNS di Sragen belum menerimanya.” Jelas Mahmudi Tohpati, anggota Fraksi PAN yang duduk di Komisi A DPRD Sragen.
Upaya untuk menanyakan langsung kepada pemerintah pusat itu, merupakan inisiatif dari DPRD untuk memperoleh kepastian apakah ULP PNS itu harus segera dianggarkan atau tidak. Atau mungkin ada klausul lain dalam peraturan tersebut sehingga pemerintah daerah tidak menganggarkan. Apalagi kalangan PNS juga mulai resah dan berharap tunjangan ini segera cair. Jika nantinya diperoleh kepastian ULP harus diberikan, tentunya DPRD akan mendesak kepada eksekutif untuk menganggarkan tunjangan tersebut dalam APBD Perubahan tahun ini.
Sementara tuntutan untuk segera mencairkan uang lauk pauk PNS juga disampaikan salah satu anggota Komisi A lainnya Joko Kristanto. Menurutnya, tunjangan uang makan PNS merupakan hak yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Sesuai dengan peraturan dirjen perbendaharaan, dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa ULP PNS dibayarkan terhitung mulai 1 Januari 2007 senilai Rp 10.000 per hari. Bahkan Joko menerima informasi kalau pada tahun 2008, ULP PNS naik menjadi Rp 15.000 per hari.
Sehingga jika dikalkulasi, masa kerja PNS sebulan 22 hari, maka anggaran uang makan yang harus disiapkan selama dua tahun terakhir adalah Rp 63 miliar. Itupun jika diestimasikan jumlah PNS di Sragen sebanyak 10.000 orang.
Joko mengatakan tidak ada alasan bagi daerah manapun tidak mengalokasikan anggaran uang lauk pauk tersebut. Lantaran hal itu sudah diatur dalam Pasal 7 peraturan Dirjen Perbendaharaan di mana disebutkan apabila pagu anggaran uang makan PNS tidak diadakan/tidak cukup tersedia pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), maka satuan kerja (Satker) dapat merevisi alokasi dana yang tersedia di luar belanja pegawai untuk alokasi dana uang makan pada DIPA.
Mestinya, legislatif segera melakukan klarifikasi mengapa dalam penganggaran APBD belum dianggarkan. Apalagi beberapa daerah lain seperti Wonogiri, Sukoharjo, Kudus, Blora sudah menganggarkannya.
Terpisah dikonfirmasi Bupati Untung Wiyono mengatakan pemberian uang lauk pauk PNS itu hanya dilakukan di kota/kabupaten yang memberlakukan prinsip 5 hari kerja. Sedangkan untuk di Sragen, berlaku enam hari kerja sehingga tidak perlu alokasi anggaran itu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar