Senin, 21 Februari 2011

Indikasi Penyelewengan Proyek Pasar Tangen

Pasar merupakan tempat bertemunya pedagang dan pembeli yang melakukan transaksi. Untuk memperlancar transaksi mereka, pemerintah menyediakan tempat tersendiri yang dibangun sesuai dengan fungsinya. Untuk itu, pemerintah Kabupaten Sragen melalui Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah (DP2D) membangun pasar di Kecamatan Tangen, letaknya ± 750 m di utara Kecamatan Tangen.
Pasar yang dibangun pada tahun 2006 tersebut sampai sekarang belum selesai 100%. Bangunan pun berhenti total, sehingga bangunan yang sudah dibangun tidak dapat difungsikan sebagai tempat transaksi jual beli. Pasar Tangen yang terletak di Desa Dukuh, Kecamatan Tangen tersebut berjumlah 40 kios.
Dari hasil investigasi Kilat diketahui kalau pembangunan pasar tersebut dilakukan oleh pihak ketiga/kontraktor. Biaya yang digunakan berasal dari uang tanda jadi peserta lelang yang besarnya masing-masing Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per orang/per kios, serta dana cicilan angsuran dari pemilik kios.
Selain itu, pembangunan pasar tersebut juga dianggarkan pada APBD 2006. Pembangunan Pasar Tangen tersebut dianggarkan sebesar Rp 320.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah). Namun, sampai berita ini ditulis, pasar tersebut tidak jadi dan terkesan dibiarkan begitu saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar