Senin, 21 Februari 2011

Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Bupati Sragen

Mulai 17 Maret sampai 19 Maret 2010, sebanyak sembilan mantan anggota legislatif Kabupaten Sragen dan staf Sekretariat Dewan (Setwan) dipanggil secara resmi pihak aparat Polres Sragen untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu yang dilakukan oleh Bupati Sragen, Untung Wiyono.
Dari investigasi Kilat di lapangan, sembilan orang yang dijadikan saksi itu antara lain, mantan Ketua DPRD Sragen Slamet Basuki, mantan Wakil Ketua Dewan Sri Indiyah, staf Setwan Herto, mantan Pimpinan Dewan Letkol (Purn) Purnomo, mantan Pimpinan Dewan Suwanto, anggota Dewan Ndewor Sutardi, Budi Santosa, Rus Utaryono dan Saiful Hidayat.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Sragen AKP Y Subandi atas nama Kapolres Sragen dan selaku penyidik melayangkan surat panggilan proyusticia kepada sembilan nama tersebut.
Surat tersebut disampaikan atas pertimbangan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, maka perlu melakukan pemanggilan seseorang untuk didengar keterangannya. Surat panggilan kepada Saiful Hidayat tertanggal 13 Maret 2010 sebagaimana surat panggilan lainnya menggunakan dasar Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 113 KUHAP, UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Laporan Polisi Nopol LP/10/I/2009/Reskrim, tertanggal 22 Januari 2009.
“Saya diminta menghadap Bripka Siswanto di Satreskrim Polres Sragen pada Jumat, 19 Maret 2010 pukul 09.00 WIB di Ruang 105E. Kedatangan saya untuk didengar keterangannya selaku saksi dalam dugaan tindak pidana menggunakan ijazah, sertifikat, kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang diduga tidak memenuhi persyaratan yang diduga dilakukan oleh Bupati Sragen. Hal itu juga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 68 ayat (2) UU No 20/2003 tentang Sisdiknas (sistem pendidikan nasional),” ujar Saiful saat ditemui wartawan di Posko LINTAS pada 16 Maret 2010.
Lebih lanjut Saiful menjelaskan, pemanggilan yang sama juga diberikan kepada sejumlah mantan anggota Dewan lainnya tersebut. “Saya, Budi Santosa, Rus Utaryono dan Ndewor Sutardi menyatakan kesediaannya untuk dimintai keterangan. Bahkan kami akan memberikan bukti baru jika diminta,”ujarnya.
Sebanyak tiga orang mantan anggota dewan Kabupaten Sragen kembli diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sragen, pada Jumat, 19 Maret 2010 lalu. Ketiga mantan dewan itu adalah Rus Utaryono, Saiful Hidayat dan Budi Santosa diperiksa secara terpisah oleh tim penyidik Polres Sragen.
Sebagaimana pemeriksaan terhadap lima anggota dewan sebelumnya, pemeriksaan terhadap tiga orang saksi mantan anggota Dewan itu dilakukan sebagai tindak lanjut projusticia atas kasus dugaan penggunaan ijazah Bupati Sragen. Saiful Hidayat dan Budi Santosa diperiksa lebih awal ketimbang pemeriksaan Rus Utaryono.
Dari informasi yang diterima Kilat, masing-masing saksi memberikan kesaksian yang berbeda-beda, sesuai dengan daya ingat masing-masing tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2000-2005.
“Salah satu pertanyaannya terkait penggunaan seluruh persyaratan administrasi milik Bupati pada tahun 2000-2005, baik penggunaan ijazah SMA dan SE. Saya sudah katakan bahwa untuk SMA Sembada, sampai pada pelaksanaan Pilkada tertangga 18 Oktober tahun 2000, ada dugaan penggunaan ijazah palsu, baik ijazah SE maupun ijazah SH. Saya tidak tahu, bahwa bupati menggunakan ijazah itu. Saya mengetahui status ijazah itu setelah sekian lama Bupati dilantik,” ujar Budi Santoso.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan mantan dewan, penyidik Polres Sragen kembali melayangkan panggilan kepada 11 mantan anggota Dewan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan dalam kasus dugaan penggunaan ijazah Bupati Sragen mulai Senin, 22 Maret 2010.
Sebanyak 11 nama yang mendapatkan surat panggilan dari Polres antara lain, Suharno WD yang juga Ketua DPD PAN Sragen, Siman Setiawan, Sutrisno Yuwono, Mualim, Heri Sanyoto, Sarjono, Suherto, Mahmudi Tohpati, Agus Wardoyo, Drajad Hari Suseno, Heri Kistoyo.
Mantan anggota Dewan, Suharno WD dan Siman Setiawan menyatakan kesiapannya dalam pemeriksaan di Mapolres Sragen. “Saya telah menerima surat panggilan dari Polres Sragen untuk diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan penggunaan ijazah Bupati. Karena sudah menerima panggilan, maka kami siap memenuhi panggilan tersebut,” ujar Suharno.
Dalam surat yang disampaikan kepada mereka sama persis dengan surat yang diberikan kepada sembilan mantan anggota Dewan sebelumnya. Surat tersebut ditandatangani Kasatreskrim AKP Y Subandi atas nama Kapolres Sragen. Surat tersebut menuliskan catatan bahwa barang siapa yang dengan melawan hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut UU dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP.
Dalam persoalan tersebut Staf Setwan Sragen Suherto sudah kali kedua dipanggil Polres tidak hadir. Pemanggilan pada pekan depan merupakan pemanggilan kali ketiga. ”Jika Suherto itu tidak datang pada panggilan kali ketiga ini, dari informasi Polres, maka yang bersangkutan bakal didatangkan secara paksa,” ujar Saiful Hidayat yang dititipi surat panggilan ke sejumlah nama tersebut seusai pemeriksaan di Mapolres Sragen. Ketika berita ini ditulis, perkembangan hasil penyidikan masih menunggu hasil dari Polda Jateng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar