Senin, 21 Februari 2011

Massa LINTAS demo turunkan Bupati Sragen


Minggu terakhir Februari 2010 adalah moment sejarah bagi Kabupaten Sragen. Tetaptnya tanggal 22 Februari 2010, lebih dari 2.000 orang yang terdiri dari gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dan dikoordinasi oleh LSM Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen (LINTAS) berunjuk rasa mendesak turunnya Untung Wiyono dari kursi Bupati Sragen. Desakan mereka disampaikan dalam orasi dan tulisan poster dengan long march dari Sekretariat LINTAS Jl Raya Sukowati Sragen menuju Polres Sragen dan Kejaksaan Negeri Sragen.
Desakan tersebut didasarkan pada dugaan tidak pidana pemalsuan ijazah dan dugaan tindak pidana korupsi proyek di SBBS (Sragen Bilingual Boarding School) yang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah atas pelaksanaan APBD tahun 2008.
Massa bergerak merayap dengan memampangkan poster dan berorasi selama perjalanan ke Mapolres Sragen untuk melaporkan kembali dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah.
Massa yang dipimpin sejumlah politisi seperti Saiful Hidayat, Ndewor Sutardi dan Mahmudi Tohpati yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Sragen, Heri Kistoyo sempat melakukan orasi di depan Kantor Pemda Kabupaten Sragen.
Untuk mengantisipasi tindakan yang tidak terduga, Satpol PP menutup pintu gerbang depan Kantor Pemkab Sragen. Massa melanjutkan perjalanan hingga sampai di Mapolres Sragen. Di perempatan utara Polres, massa sudah ditunggu oleh aparat keamanan, mereka dilarang menuju depan Polres dengan alasan Polres berdekatan dengan Rumah Sakit. Sebagai gantinya, massa dipersilahkkan menuju lapangan Polres yang ada di belakang Polres, namun massa tidak mau.
Akhirnya, Saiful Hidayat dan Mahmudi Tohpati masuk ke Mapolres bersama Kabag Bina Mitra Polres Sragen Kompol Yuliana. Dua aktivis itu menyerahkan berkas dalam ampol folio kepada Polres dan diterima langsung Kabag Bina Mitra.
”Kami menuntut kepolisian secara tegas dan transparan untuk memproses laporan kami tentang dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah. Kami punya fakta dan bukti yang selama ini belum ada. Kami juga akan melaporkan KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah), karena KPUD memiliki indikasi terlibat dalam persengkokolan melolosan persyaratan dalam Pilkada 2006,” tegas Saiful yang didampingi Mahmudi Tohpati saat menyerahkan berkas ke Mapolres Sragen.
Seusai dari Mapolres, massa kembali bergerak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan proyek SBBS Gemolong Sragen dan desa on line (IT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar